Hal itu diungkap Adi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bantun sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos)
Dia diminta untuk menyiapkan uang Rp3 miliar untuk membayar pengacara Hotma.
Sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap sebesar Rp32,48 miliar itu mengalir ke JPB.
Kuasa Hukum Jukiari Batubara, Maqdir mengaku akan mendalami detail suap penerimaan uang dan bagaimana caranya uang diterima oleh JBP.
Program kerakyatan sangat baik seperti bansos tunai yang ngotot dia hentikan, akhirnya diperpanjang oleh Kemenko PMK, sekalipun tanpa pernah dibahas bersama Komisi VIII DPR-RI.
Harry Van Sidabukke menyatakan dengan tegas tidak ada kaitan langsung perkara yang disidangkan dengan Juliari.
Keterangan saksi sampai sejauh ini dugaan uang suap tersebut hanya berputar atau sampai di Matheus Joko Santoso (MJS).
Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif.
Ada yang menarik dari sidang lanjutan terkait korupsi bansos Covid-19 mantan Menteri Sosial Jualiari Batubara, yaitu sosok kuasa hukum di persidangan, Abraham Sridjaja seorang pengacara muda yang mendampingi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Menurut Maqdir, aliran uang yang diduga berasal dari pengadaan bansos hanya mengalir kepada dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos.