Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19.
Faktor keamanan peserta didik dan para pendidik dalam pelaksanaan belajar tatap muka harus menjadi pertimbangan yang utama.
Rencana dimulainya pembelajaran tatap muka harus diikuti persiapan yang matang dari sisi teknis dan psikologis para peserta didik dan pengajar.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tetap melakukan pengawasan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Pembukaan sekolah tidak berlaku untuk kantin dan kegiatan ekstrakurikuler, yang masih wajib ditutup dalam masa transisi dua bulan pasca dibuka. Ini merupakan bagian dari protokol kesehatan Covid-19.
Pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mewajibkan pemerintah daerah untuk menginstruksikan satuan pendidikan, menggelar pembelajaran tatap muka apabila vaksinasi untuk guru dan tenaga kependidikan telah rampung.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus menjadikan kasus penularan Covid-19 di sekolah SMA Krida Nusantara di Bandung, Jawa Barat, sebagai perhatian dan evaluasi untuk mempertimbangkan kembali waktu dan daerah yang tepat untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Pembelajaran politik yang luar biasa
kegiatan proses pembelajaran di luar program studi selama tiga semester dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi sesuai dengan kebutuhan zaman dan kebutuhan dunia industri atau kerja.
P4S sebagai pusat pembelajaran dari petani untuk petani, memegang peranan penting dalam pembangunan pertanian.