Aturan ini ranahnya Pemerintah dan kami yakini sudah melewati prosedur penyusunan yang melibatkan masyarakat, kita hormati.
Perlu disadari bahwa judol ini sudah darurat, maka perlu langkah-langkah yang lebih konkret dengan extra efforts agar pemberantasannya bisa optimal dan menyeluruh, baik pencegahan maupun penindakannya agar tidak berjatuhan korban.
Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau Pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku.
Ada upaya promotif dan preventif sebelum pengobatan, juga adanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya.
Harus diingat, tugas TNI salah satunya adalah melindungi rakyat. TNI harus membuktikan profesionalisme dan integritasnya dengan tidak menutup-nutupi kasus hukum.
Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban.
Gerakan Aktifis Mahasiswa UBK mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki
Gus Yahya secara membingungkan malah menuding Komisi VIII membentuk Pansus untuk menyerang PBNU dan Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf.
Itu langkah bongkar-pasang yang kurang tepat. Apa yang bisa diharapkan dari menteri baru secara struktural dalam waktu kurang dari dua bulan. Pembahasan dengan DPR juga hanya tinggal satu masa sidang lagi.