Informasi yang dihimpun, praktik dugaan suap yang melibatkan Kapalas dengan sejumlah warga binaan terkait dengan pelayanan dan remisi terpidana.
Syahri ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Diduga transaksi suap ini berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Labuhanbatu.
Mereka diamankan lantaran diduga terlibat praktik suap.
Dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pembekuan sejumlah rekening bank lantaran dicurigai terkait dengan kasus yang menjerat Gubernur Irwandi.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap ini.
Dugaan keterlibatan petinggi Perusahan Listrik Negara (PLN) dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 menguat.
KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga telah menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk memuluskan langkah perusahaan menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Eni yang merupakan politikus Golkar ini diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Nurhayati mengingatkan KPU bahwa dirinya selaku terpidana kasus suap dan pencucian uang telah dihukum.