Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui ada keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LSM penggiat anti korupsi terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dibahas DPR.
Pemerintah menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan kebijakan pemerintah serta menciptakan situasi ekonomi dan politik yang terjaga.
Shirin Ebadi mengingatkan pemimpin de facto Myanmar tanggung jawab moral dan hukum atas genosida Rohingya
Hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari pemerintah terkait permintaan agar pasal-pasal tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RUU KUHP.
Prihasto menyebutkan sudah 1.295 pejabat dimutasi dan demosi. Bahkan sudah banyak pejabat yang langsung dipecat karena melanggar hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif tak menampik Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan berdampak pada pelemahan lembaga antikorupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memberi catatan kepada Presiden, agar secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme.
PBB mengatakan, pemerintah harus memastikan perempuan dan juru kampanye yang berada dalam tahanan memiliki proses hukum.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji DPR RI akan memberikan kado terindah pada perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 mendatang. Kado tersebut berupa disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).