Hakim menilai jaksa KPK tidak berwenang untuk menuntut Hakim Agung dalam perkara TPPU.
Pada tanggal 30 Mei 2022, perkara sudah naik ke tingkat penyidikan karena sudah cukup alat bukti.
Alasan majelis hakim menggugurkan sejumlah perkara sengketa hasil Pileg 2024, seperti tidak terpenuhinya aspek formal
KSST ikut dalam diskusi Membedah Lelang Satu Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Pencegahan penyidikan pengembangan perkara Gubernur Maluku Utara.
Penetapan ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap di Pemprov Maluku Utara.
Penetapan ini adalah pengembangan perkara yang menjerat Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba
Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim.
Pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.