Dugaan ketidakprofesionalan Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma dalam proses pra penuntutan merupakan suatu upaya penggembosan perkara.
Mengingat Max Ruland Boseke yang menjadi tersangka dalam perkara ini, merupakan mantan Kepala Baguna PDIP.
Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi serta TPPU yang eksepsinya dikabulkan.
Hal itu guna menghindari konflik kepentingan.
Putusan PT DKI melegitimasi bahwa KPK berwenang melakukan penuntutan.
KPK tidak terima dengan putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskam Gazalba Saleh.
Hal itu sekaligus merespons fakta sidang perkara dugaan korupsi proyek rel kereta api.
KPK menduga Zahir Ali dan perusahaannya itu memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Perlimpahan berkas para tersangka dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap
Berkas perkara dan barang bukti diserahkan ke tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.