Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar tidak terpengaruh dengan kisruh internal Partai Hanura dalam melakukan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Kisruh yang terjadi di internal Partai Hanura menjadi ancaman serius dalam menghadapi Pemilu 2019. Dimana, Partai Hanura terancam tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2019.
DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah PKPU Nomor 7 dan 11.
Pelaksanaan Pilkada serentak 2018 sebagai momentum pemanasan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Untuk itu, PPP menginstruksikan agar seluruh kader turun dalam pemenangan Pilkada 2018.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto diyakini bisa membawa partainya menjadi pemenang dalam Pemilu 2019 mendatang. Sebab, dibawah kepemimpinan Airlangga seluruh kader Golkar semakin solid.
Putusan MK yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) dinilai tidak rasional.
Ketua pemenangan pemilu Sumatera III DPP Partai Golkar, Azis Syamsudin siap untuk memenangkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.
Aparat keamanan, baik Polri, TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) diminta agar tidak melakukan penghitungan hasil Pilkada 2028 dan Pemilu 2019 mendatang.
Alasan ini meneguhkan niat Suhandi (38), seorang pengemudi ojek daring (online, Red), mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif
Penjaringan Bacaleg PKB untuk pemilihan umum (pemilu) 2019 dibuka untuk masyarakat umum.