Daftar hadir dalam rapat paripurna kali ini ditanda tangani oleh hadir fisik 105 orang, dan izin 197 orang, serta dihadiri oleh anggota dari seluruh Fraksi di DPR RI.
pimpinan DPR sudah menggelar rapat pimpinan serta dilanjutkan dengan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pengesahan RUU Kesehatan pada minggu lalu. Rapim dan Bamus menyepakati bahwa RUU Kesehatan akan diparipurnakan dalam waktu dekat.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyampaikan RKP tahun 2024 dengan mengusung tema Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Saya berpendapat keberadaan mandatory spending merupakan jaminan dan kepastian bahwa negara hadir untuk menjamin ketahanan kesehatan nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui sektor kesehatan.
Yang menolak 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Jadi yang akan menandatangani 7 fraksi.
Fraksi PKB tetap meminta pemerintah terus memperhatikan kebijakan OPEC dalam produksi minyak mentahnya yang dapat mengakibatkan peningkatan harga minyak.
Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna
Ketiga RUU tersebut yakni RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), RUU Energi Baru dan Terbarukan serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Melalui forum ini, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut.
Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.