Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat memutuskan pembahasan RUU tersebut.
Harus memberikan atensi khusus pada persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang tahapannya sudah mulai dilaksanakan.
Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.
Fraksi PKS sejak awal secara tegas menolak undang-undang omnibus law cipta kerja bahkan hingga walk out dari Sidang Paripurna. Sikap itu sejalan dengan aspirasi buruh dan berbagai elemen bangsa.
Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibu Kota Legislatif. Kenapa kami mengusulkan itu? Karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu yang pertama Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat.
Persetujuan tersebut untuk menjadikan RUU POM sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dan kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945.
Rapat dinyatakan kuorum, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, hari Kamis 28 Maret 2024.