Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merag Putih KPK Jakarta pada Sabtu, 25 November 2023 dini hari.
Langkah ini menyusul ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini.
Hal ini menyusul ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Nurul Ghufron mengakui, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Perkembangan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri akan disampaikan
Pensiunan Polisi Jenderal Bintang Tiga itu masih aktif bertugas seperti biasa di Gedung Merah Putih KPK. Bahkan, Firli Bahuri masih mengikuti rapat.
Hal ini menyusul ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Pemberhentian Firli mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.