Meski telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR, pimpinan DPR belum bisa menindaklanjuti hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Partai Golkar kembali dirundung konflik. Kali ini, partai pimpinan Setya Novanto ini pecah terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan DPR menyerukan larangan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menyinggung isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
Pimpinan DPR menilai pasal 156a dalam Undang-Undang (UU) KUHP tentang penodaan agama harus dipertahankan dan tidak perlu untuk direvisi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Polri bersabar dan memperlakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab seperti para koruptor.
Bayangkan jika yang menjadi sasaran hak angket adalah pejabat negara di luar rumpun eksekutif, katakanlah pimpinan KPK. Setelah DPR menyatakan pendapat bahwa pejabat yang bersangkutan menyalahi peraturan perundang-undangan, langkah selanjutnya kemudian apa?
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku miris melihat pimpinan PKS yang dinilai tidak paham dengan kerputusan hukum di tanah air.
Pimpinan DPR mendadak menggelar rapat informal menanggapi usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR.
Pimpinan DPR pecah terkait usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR.
Komisi III DPR telah menyerahkan surat terkait usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pimpinan DPR.