Keyakinan tersebut didasarkan pada analisis mendalam terhadap bukti-bukti hukum yang diajukan KPK.
Hal itu disampaikan Guntur Romli di sela persidangan kasus Hasto.
Hal ini disampaikan melalui Politikus PDIP Guntur Romli, di sela persidangan kasus Hasto Kristiyanto.
Iqbal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Djan Faridz diperiksa sebagai saksi kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.
KPK memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz.
Penyidik KPK menggeledah 23 lokasi berbeda pada Rabu, 19 Maret 2025 sampai dengan Senin, 24 Maret 2025.
Hasto menjelaskan bahwa eksepsi yang dibacakannya ditulis secara manual selama ia berada di rumah tahanan.
Hasto menyoroti bahwa KPK mempercepat proses P-21 sehingga gugatan praperadilan menjadi gugur.
Hasto menyoroti bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya.