Hasto menilai penyidik KPK melakukan operasi penyidikan yang melibatkan intimidasi, penyamaran, dan perampasan barang tanpa surat panggilan.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 21 Maret 2025.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di PUPR.
KPK diketahui telah menetapkan enam orang tersangka pada Minggu, 16 Maret 2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK menangkap 8 orang dalam OTT.
Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam operasi senyap tersebut.
Hasto didakwa atas kasus dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.