Dakwaan jaksa terhadap Bos Duta Palma, Surya Darmadi yang menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat berlebihan.
Putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Tim Jaksa KPK menyatakan banding karena adanya beberapa point pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan
Jaksa tidak bisa dianggap gagal hanya karena vonis Richard Eliezer atau Bharada E lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Surya Darmadi tidak dapat diproses hukum dan harus dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Eliezer dihukum 12 tahun penjara.
Bharada E mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Sama sepeti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Surya Darmadi menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada.
Jaksa menilai Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun