Sewajarnya, kata dia, aturan gelar perkara dilakukan secara tertutup.
Presiden Jokowi menyerahkan kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok kepada aparat kepolisian.
Proses hukum harus merujuk pada 2 (dua) elemen tersebut ada penista agama yaitu saudara Ahok, kemudian perbuatannya yang sifatnya mengajak orang Islam untuk tidak ber-agama.
Pasalnya, kata dia, kasus penistaan agama yang menyeret nama Ahok justru meningkatkan sentimen negatif masyarakat terhadap Golkar.
Dalam pemeriksaan itu, pihaknya menyatakan secara jelas dan gamblang bahwa kliennya tidak pernah memenggal kata "pakai" pada video itu
Dalam praktiknya pun tidak pernah ada penyelenggaraan hukum yang merujuk pada istilah gelar perkara terbuka
Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dianggap telah terjadi diskriminasi hukum.
Pemerintah dan aparat hukum, tambah Gus Tutut, memang baiknya segera memroses secara hukum untuk memastikan apakah Ahok benar-benar melakukan penistaan atau tidak.
Tiga orang anggota DPR dari PDIP turut mendampingi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri.
Polri dinilai melanggar proses hukum terkait gelar perkara tingkat penyelidikan yang dilakukan secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.