Jadi Fahri Hamzah menggunakan Konstitusi, UU Pemilu dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu dan UU Partai Politik.
Dia juga mengkritik penggunaan kata koalisi yang dianggap tidak ada dalam sistem presidensial yang digunakan oleh Indonesia. Menurutnya, koalisi hanya digunakan dalam sistem parlementer.
Bagian dari penyakit kita berbangsa adalah para elit tidak memahami gambar besar dari persoalan, sehingga muncul kebingungan. Elite Parpol bingung bagaimana menjadi capres, adapun elit bisnis ingin berkuasa dengan membeli tiket Parpol. Terjadilah transaksi haram di ruang gelap.
Persyaratan untuk seorang capres juga tidak perlu dibatasi dengan aturan presidential treshold (PT) 20 persen, harus 0 persen, karena ada putaran kedua yang akan menyeleksinya.
Menurut Anis Matta, Budiman Sujatmiko dan Fahri Hamzah memiliki satu kesamaan, yakni tidak memiliki ambisi kekuasaan. Sehingga perubahan yang mereka ciptakan, perjalanan sejarahnya tidak bisa mereka kontrol sesudahnya.
Manuver politik dari para menteri ini dalam rangka sosialisasi pencapresan atau berupaya membentuk koalisi baru menimbulkan persoalan moral dan etika, serta kontradiksi kompleksitas sistem presidensil.
Secara umum, semua menteri yang punya konflik kepentingan baik pribadi maupun jabatan sebaiknya mengundurkan diri. Kabinet ini babak belur padahal masih 2,5 tahun. Saat Krisis menghadang tapi menteri pada cari `cuan` dan popularitas. Akhirnya presiden menanggung beban sendiri.
Kita harus bereskan tiket palsu atau tiket kadaluwarsa itu, setelah itu baru masalah electoral threshold pada pemilu terbaru di 2024 itu.
Makanya, presiden harus mewaspadai kemungkinan keterlibatan orang-orang terdekatnya pada kegiatan mafia dan kartel ini. Perilaku mereka (mafia), bisa langsung merusak citra presiden sebagai penanggung jawab jalannya pemerintahan. Sementara mereka dan kelompoknya tidak merasa punya ikatan dengan rakyat.