Lembaga antikorupsi masih melakukan proses penyidikan.
Lembaga antikorupsi meyakini SYL bersalah melakukan pemerasaan dan menerima gratifikasi.
Hal itu disampaikan SYL dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
Pendalaman dilakukan setelah adanya temuan baru dari kasus Karen Agustiawan.
Satu di antaranya pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) karena hubungan kedekatan.
Informasi tersebut disampaikan KPK menjawab konfirmasi yang ditanyakan oleh awak media
Peluang diperiksanya Surya Paloh berkaitan dengan Green House
Irman Jakub menyuap Abdul Gani Kasuba dan Ridwan Arsan sebesar Rp 1,2 miliar.