KPK berkoordinasi dan telah menerima laporan hasil analisis PPATK.
Green House itu sebelumnya disinggung oleh Djamaludin Koedoeboen
Aset itu diduga terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Permohonan pencegahan diterima Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu menjadi poin yang memberatkan tuntutan jaksa KPK kepada SYL.
Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa meyakini Hatta dan Kasdi terlibat dalam kasus pemeradan dan gratifikasi SYL.
Jaksa KPK meyakini SYL terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI.
Uang suap itu diserahkan Harun kepada Wahyu melalui Saeful Bahri.