Hal itu menjadi alasan KPK memeriksa Zahir Ali pada Rabu 19 Juno 2024.
Ardian juga juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2.876.999.000
KPK melaporkan majelis hakim yang mengabulkan eksepesi Gazalba Saleh.
Mengingat Max Ruland Boseke yang menjadi tersangka dalam perkara ini, merupakan mantan Kepala Baguna PDIP.
Kasus ini terjadi karena adanya mark up harga lahan.
Fasilitas berupa uang tersebut dikembalikan oleh dua anak SYL.
Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi serta TPPU yang eksepsinya dikabulkan.
Hal itu guna menghindari konflik kepentingan.