Puluhan pendukung menghampiri SYL hingga menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar.
SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 dan 30.000 dolar Amerika atau sekitar Rp485 juta.
Hakim menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Mereka ditetapkan tersangka suap pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal itu diselisik penyidik lewat pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Jaksa KPK menuntut SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun.
Kami serahkan kepada Polda Metro Jaya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Kami percaya hukum akan ditegakkan dengan benar.
Pencegahan terkait dengan kasus dugaan korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara.