Posisi Bambang Widjojanto (BW) sebagai pengacara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019 dinilai bisa merusak citra peradilan di Indonesia. Sebab, BW dianggap telah melanggar kode etik advokat.
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK mendapat tanggapan dari Presiden RI Joko Widodo.
Sebelum sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dimulai, Ketua Mahkamah Konstitusi mengungkapkan hal ini.
Ketua DPR Bambang Soesatyo minta aparat keamanan untuk tegas mencegah dan menindak jika ada pihak-pihak yang ingin menganggu jalannya sidang di MK.
Ahli waris dari hektaran tanah di kawasan Roxy Jakarta, berharap mendapatkan haknya dari sidang sengketa tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf Amin mempertanyakan status Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf Amin menilai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak mengerti hukum dan hanya mencari-cari kesalahan terkait gugatan hasil Pilpres 2019.
Pemimpin negara dalam hal ini pemerintah diminta untuk tidak memprovokasi masyarakat dengan pernyataan-pernyataan yang menakut-nakuti.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi meyakini alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan alat bukti yang valid dan bukan abal-abal.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diimbau untuk memberikan laporan evaluasi kepada DPR RI seputar penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Hal itu mengingat adanya dugaan kecurangan dan sengketa hasil Pemilu 2019.