Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji akan merespon aduan masyarakat terkait pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dengan Caleg PDI Perjuangan (PDIP) terpilih dapil Jawa Barat VIII nomor urut 3 Selly Andriyani Gantina.
Anggota DPR RI terpilih dari PDIP daerah pemilihan Jawa Barat VIII, Selly Andriyani Gantina dan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dilaporkan ke Bawaslu. Keduanya dilaporkan masyarakat karena ada indikasi melakukan pelanggaran Pemilu.
Salah satu pokok pembahasan adalah memfungsikan lembaga negara MPR sebagai penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara.
Setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2019 dan Pileg melalui SK No 987, maka tidak ada ruang bagi para Caleg maupun partai politik untuk mempersoalkan hasil selain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di daerah pemilihan Jawa Timur XI yang dikeluarkan oleh Bawaslu dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan.
Klaim kemenangan kubu Prabowo-Sandiaga Uno dengan perolehan 52 persen tidak didasari bukti yang cukup alias tidak jelas. Hal itu sebagaimana dalam permohonan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tudingan kubu 02 Prabowo Subianto soal dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan program kerja pemerintah tidak terbukti.
Sidang pembacaan putusan sengekata Pilpres 2019 dibuka untuk umum. Ini yang dikatakan Ketua Majelis Hakim MK.