Rafael Alun didakwa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perpajakan.
Lukas dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar.
Hal itu disampaikan Rafael Alun melalui tim kuasa hukumnya dalam nota keberatan atau eksepsi.
Upaya pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.
Dalam surat dakwaan Rafael Alun, Ernie Meike Torondek disebut bersama-sama melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dia melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi terkait perpajakan dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek