PT Bokor Mas diketahui merupakan perusahaan rokok kretek. Di mana, petinggi dari perusahaan itu bakal diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi.
IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga rencana pemerintah menaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.
Apri Sujadi diduga kongkalikong dengan pihak-pihak tersebut bersama-sama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).
Dalam mengembangkan sektor industri dalam negeri, Bea Cukai gencar memberikan kemudahan pelayanan dan pelaksanaan kegiatan ekspor.
Dalam Bimtek ini dijelaskan terkait konsep ekspor, impor dan keuntungan yang didapat dengan melakukan ekspor langsung.
Secara bertahap, Bea Cukai di berbagai daerah lakukan dukungan terhadap ekspor dari daerah pengawasan masing-masing.
Di Provinsi Riau, Bea Cukai melaksanakan koordinasi dengan instansi Pemerintah Daerah antara lain Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Kanwil Perbendaharaan.
Dalmasari diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi, sebagai tersangka.
Keterangan Robby akan digali penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi.