Jadi sekali lagi kepada pimpinan Komisi III dan anggota, barangkali penting kita pikirkan agar kita mengusulkan RUU Restorative Justice, selama ini ada peraturan di Polri di Kejagung, perlu kita menaikkan alas hukumnya sehingga kita bisa menghadirkan keadilan restorative justice di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Kejagung di bawah kepemimpinan Burhanuddin dinilai pro aktif menggaungkan Restorative Justice (RJ) untuk masyarakat kecil.
Penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan. Tidak menargetkan orang per orang atau menargetkan kasus-kasus tertentu misalkan.
Kemudian mengenai ada pegawai yang main, jujur saja ada yang ikut dan hanya iseng-iseng saja di bawah Rp 5 ribuan.
Saat-saat ini sangat kita butuhkan pemasukan uang ke negara.
Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati yang tinggi dan populasi yang besar, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Jadi, kita langsung akan mendengar paparan dari Pak Jaksa Agung. Silahkan.
Penambahan layanan digital, product mobile dan fixed bundle, smart home solutions, entertainment content yang terintegrasi dan juga IoT (Internet of Things) untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelanggan.