KPK telah memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon presiden (capres) Jokowi sebagai salah satu syarat maju kontestasi Pilpres 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan harta kekayaan pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah lengkap.
Presiden Jokowi resmi melantik Wakapolri Komjen Syafruddin sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) di Kabinet Kerja hingga tahun 2019.
Maraknya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sebagai bukti partai politik tidak siap menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur akan mundur dari kabinet Pemerintahan Presiden Jokowi.
Meski cawapres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno hingga saat ini masih berstatus sebagai kader Partai Gerindra. Sebab, pengunduran diri Sandiaga masih dalam proses di internal Partai Gerindra.
Usai melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno bicara soal peningkatan perekonomian Indonesia ke depan.
Calon wakil presiden (Cawapres) Sandiaga Uno membantah soal pemberian mahar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 500 miliar.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sandiga mendaftarkan harta kekayaan sebagai syarat dalam kontestasi Pilpres 2019.
Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno akan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/8) siang ini.