KPK memandang niat Prabowo sebagai bentuk keseriusannya memberantas korupsi.
Upaya penindakan yang dilakukan KPK tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024.
Sidang etik akan digelar setelah PTUN Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron.
Gugatan itu diputus oleh Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua