Hal ini sangat penting, sebab ormas-ormas atau komunitas yang ada tentu satu sama lain berbeda maksud dan tujuan pendiriannya. Ada yang karena kesamaan pandangan agama, politik, hobi, profesi dan lain-lain.
Sejumlah pasal dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen telah menegaskan kedaulatan di tangan rakyat dan pemilihan langsung oleh Rakyat, bukan oleh DPRD.
Karena tindakan separatisme semacam itu jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada awal era tersebut, sistem ketatanegaraan Indonesia ditata ulang kembali melalui amandemen UUD 1945.
Wakil Ketua MPR RI Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan semestinya seluruh masyarakat, khususnya para pemimpin Bangsa Indonesia, mengerti dan memahami Empat Pilar MPR RI.
Istilah yang benar, itu adalah Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR.
Keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masayarakat sesuai amanat pasal 28 f UUD 1945.
Pembukaan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Terkait undang-undang, masyarakat mempunyai hak untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau MK bila undang-undang itu bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945.
Saya memilih fokus menyerap aspirasi dan pandangan dari kalangan intelektual perguruan tinggi.