Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD DPR terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Fraksi NasDem di DPR mendukung Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan dengan tiga institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung, Polri, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
Tindakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang tidak menandatangani surat izin Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan dengan aparat penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra dinilai konyol alias tidak masuk akal.
Fraksi PKS mendukung Komisi III DPR untuk segera menggelar rapat gabungan dengan tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
Komisi III DPR belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra. Sebab, surat izin rapat gabungan itu masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin.
Selain Kementerian keuangan dan Bank Indonesia serta Kementerian Hukum dan HAM, di dalam TPK sebaiknya ada unsur Kemenlu dan Polri.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui hasil evaluasi dan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 yang dilakukan oleh Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD RI.
Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyebut tak ada fakta yang membuktikan bahwa terdapat afiliasi sejumlah manajer investasi dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto dalam mengendalikan pembelian saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Sebab, Djoko Tjandra telah mencoreng negara khususnya aparat penegak hukum.