Hakim pengadilan menjatuhkan vonis 22,5 tahun penjara terhadap mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap pria kulit hitam George Floyd pada Mei 2020.
HNW mendukung Habib Rizieq untuk mencari keadilan melalui permohonan banding di Pengadilan Tinggi, agar menghadirkan vonis majelis hakim yang benar-benar adil dan profesional.
Bambang juga divonis membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Mereka yang diamankan terdiri dari enam orang dewasa dan 15 anak-anak.
Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) juga akan menjalanin sidang vonis.
Selain hukuman badan, Maria Pauline juga dihukum pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara
Brigjen Prasetijo juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Mengetahui waktu vonisnya sudah ditentukan, Pinangki meminta belas kasih dari para hakim.