Baleg DPR RI telah memutuskan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dari puluhan RUU tersebut, tersemat RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Revisi UU Pemilu yang diinisiasi Komisi II DPR dan sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), bisa dioptimalkan sehingga tidak untuk jangka lima tahunan saja.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan DPR RI akan cermat dalam menentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menunda pengambilan keputusan usulan 38 RUU untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Kalangan dewan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), tidak dimasukkan kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan, aktifitas dan kebutuhan data di DPR RI untuk fungsi legislasi, anggaran, hingga pengawasan sangat tinggi sekali.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Hendrawan Supratikno menjelaskan, saat ini Indonesia lebih membutuhkan rancangan undang-undang (RUU) yang sesuai potensi nasional.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menginventarisir 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Yasonna juga mengatakan bahwa Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
Hidayat menyoroti saat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) dan tingkat II di Rapat Paripurna, draft utuh dan final RUU tersebut belum dibagikan ke semua fraksi.