Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI menilai pembagian rata kuota haji tambahan kepada jemaah reguler, sebanyak 50 persen dan jemaah khusus 50 persen, tidak sesuai dengan persetujuan DPR dan Presiden.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintah mengurangi masa tinggal jemaah haji lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi (risti)
Penerbangan yang mengangkut kepulangan para jemaah haji di bandara AP1 dimulai pada 22 Juni, serta berlangsung hingga 22 Juli 2024.
Fase pemulangan jemaah haji mulai 22 Juni 2024 hingga 22 Juli 2024.
Kuota haji yang standar yang didapatkan oleh pemerintah Indonesia adalah sebesar 221 ribu dan Alhamdulillah atas perjuangan dari Bapak Presiden pada tahun 2024 ini kita mendapat kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah.
Kebutuhan jemaah perlu dipersiapkan sejak awal, tidak ada ketergesaan, tidak dadakan. Jadi, kesimpulannya harus ada revolusi penyelenggaraan haji, diniatkan dari awal, perbaikan total.
Anggota Timwas Haji DPR RI mengungkapkan beberapa masalah serius yang dialami oleh jamaah haji Indonesia terkait dengan layanan transportasi udara.
Jemaah terkena diare dari embarkasi solo, sumbar, lampung dan surabaya akibat konsumsi makanan yang tidak layak pada hari hari awal.
Jumlah Kematian selama Musim Haji Jadi Tantangan Perlindungan Jamaah dari Cuaca Ekstrim