Tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M untuk jemaah haji khusus berakhir hari ini, Sabtu (22/2).
Kerajaan Arab Saudi resmi menghapus syarat vaksin meningitis untuk jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah di tanah suci.
Hal ini merupakan komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah, untuk selalu dapat meningkatkan pelayanan ibadah haji dan mencari formula biaya penyelenggaraan ibadah haji yang dapat meringankan peserta/jamaah haji.
Nasaruddin meminta jajarannya untuk dapat memberikan pelayanan sepenuh hati bagi jemaah haji Indonesia.
Biaya visa sebesar 300 Saudi Riyal (SAR) yang dibebankan kepada jemaah haji ternyata juga masuk dalam komponen masyair, sehingga terjadi anggaran dobel.
Jangan sampai ada jemaah haji yang kurang mendapat pelayanan. Semua harus berjalan dengan baik, dari transportasi, penginapan, hingga konsumsi.
Tentu kami mengharap bahwa pemerintah kalaupun turun pembiayaan Haji dibanding usulan maupun pembiayaan di tahun lalu, tetapi layanan tetap menjadi yang terbaik dan masyarakat atau jemaah kita menikmati perjalanan ibadah dengan pelayanan yang memadai.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.
Pada dasarnya, saya setuju dengan arahan Presiden bahwa ada urgensi untuk menurunkan harga. Namun, hal ini tidak boleh mengorbankan kualitas layanan bagi jemaah.
Kami sangat mengapresiasi langkah progresif ini. Keputusan ini mencerminkan profesionalisme Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam memanfaatkan dana haji secara amanah, sesuai prinsip syariah, serta memberikan manfaat bagi jemaah yang menunggu antrian maupun yang akan berangkat.