Sidang sedianya beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Padahal dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa menyebut dengan jelas jumlah aliran dana ke pejabat Kemendagri dan para anggota DPR.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sugito dan Jarot.
Dalam surat dakwaan jaksa, Patrialis disebut menerima uang 10.000 dollar AS dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman pada Desember 2016. Uang itu disebut untuk membiayai keperluan umrah Patrialis.
Dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut kecipratan 84.000 dollar AS. Ia juga sebelumnya telah berulang kali menepis hal tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah rampung menyusun surat dakwaan kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Sebelumnya, kuasa hukum perempuan asal Serang, Banten, itu mendesak jaksa untuk menyerahkan salinan bukti yang menjadi dasar dakwaan tapi tak kunjung diberikan.
Nama mantan pimpinan Komisi II DPR itu disebut dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam dakwaan disebutkan, guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa So Kok Seng alias Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).