Putusan MK adalah perjuangan buruh yang harus dijalankan dengan baik. Tentunya penolakan itu harus segera disikapi oleh pemerintah.
Mahkamah konstitusi telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat khususnya kaum buruh yang sejak UU ini dibahas telah menunjukan sikap penolakannya. Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional.
Dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja. Bahkan membuat serikat pekerja tandingan, belum lagi adanya pengaturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang jelas-jelas dilindungi UU.
Menurut Dirjen Putri, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
Saya menyayangkan Ibu Menteri membuat pernyataan yang menurut saya tidak patut tersebut. Seharusnya seorang Menteri berempati dengan kondisi buruh Indonesia yang semakin hari kondisinya semakin terbebani dengan berbagai kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan
Menurutnya, Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Menurut Dirjen Putri, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri.
Penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini COVID-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan COVID-19.