Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi komparasi atau pembandingannya adalah nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
Menteri Trenggono memaparkan, selain optimalisasi pemanfaatan teknologi, juga perlu penguatan kerja sama dengan negara lain untuk memperluas jangkauan pasar produk perikanan Indonesia.
Tanggung jawab perusahaan yang tercermin dari komitmen, konsistensi, dan kontinuitas karyawan dan manajemen perusahaan untuk terus berupaya meningkatkan produktivitas.
Ini adalah bagian yang sangat penting, ikhtiar dalam memberikan sumbangsih pada penanganan pandemi COVID-19 yang telah memberikan dampak luar biasa pada sektor ketenagakerjaan.
Kita harus mampu mewujudkan Pancasila menjadi ‘ideologi kerja’ dalam seluruh ranah peradaban.
Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan
Paramakarya adalah penganugerahan tertinggi kepada dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atas peningkatan produktivitas selama tiga tahun berturut-turut.
Pengembangan kompetensi ASN pada hakikatnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi yang diprasyaratkan, dan dapat memberikan sumbangsih kinerja optimal bagi organisasi.
Hal ini disampaikan plt. Dirjen Diktiristek Nizam saat Launching Ceremony kerja sama antara Ditjen Diktiristek dengan PT Telkom Indonesia untuk Program TeSCA 2021 pada Senin (15/11) lalu.
Acara lokakarya ini sesungguhnya wujud nyata dari komitmen pemerintah yang bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya, khususnya bagi pekerja migran awak kapal.