Pansus Hak Angket DPR adalah lembaga penyelidikan tertinggi dalam negara Republik Indonesia sebagaimana diatur konstitusi negara dalam Pasal 20 A ayat 2 UUD 1945.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang belakangan gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk kegagalan lembaga ad hoc tersebut.
Pansus Angket KPK menyebut KPK telah gagal dalam melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga hukum lainnya. Dimana, KPK terkesan superbody.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai semakin menggerogoti atau merusak wibawa DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dinilai hanya untuk menutupi kelemahan lembaga ad hoc tersebut.
Pansus Angket KPK menemukan temuan sebanyak enam koper dari hasil investigasi dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut.
Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI/LBH) digeruduk massa terkait dugaan penyelenggaraan seminar tentang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku telah menjadi korban hoax atau berita bohong dan propaganda terkait dugaan penyelenggaraan seminar tentang PKI.
Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI/LBH) digeruduk massa terkait dugaan penyelenggaraan seminar tentang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyebut Komisi Hak Asasi Manusia (CHR) sebagai lembaga pedofil.