RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait molornya Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dinilai cara yang tepat untuk menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.
Pemerintah diwanti-wanti agar menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai sumber penggajian para tenaga PPPK.
Disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 rampung.
Usul tersebut, menurut keterangan Mendikbud Muhadjir, telah ditampung oleh KemenPAN-RB, selain juga mempertimbangkan kualifikasi akademis.
Di lapangan banyak ditemukan guru honorer yang sudah mengabdi dalam waktu yang cukup lama
Alasannya, masih banyak para honorer K2 yang hingga kini menanti kejelasan dari pemerintah.
Pengabdian guru honorer yang selama ini dibayar murah oleh pemerintah, kini dicekal kesempatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya dengan alasan usia.
Ada ribuan guru honorer kategori dua (K2) belum mendapatkan keputusan dari pemerintah terkait dibentuknya formasi khusus
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yakin Pemerintah Daerah (Pemda) akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah memperhatikan nasib 736 ribu guru honorer di seluruh Indonesia, terlebih tak ada alokasi THR bagi mereka pada lebaran tahun ini.