Penyertaan syarat harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) per 31 Desember 2019 sangat sulit dipenuhi oleh para guru honorer.
Kendati sudah mengajar selama 10 tahun dan terdaftar di dapodik, dirinya belum memiliki NUPTK. Sementara pendapatan ibu tiga orang anak itu cuma Rp500 ribu per bulan.
Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa porsi 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Nadiem Anwar Makarim menggarisbawahi bahwa penghapusan tenaga honorer, sebagaimana yang direncanakan DPR dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak akan menyentuh guru honorer di sekolah.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk menghapus sistem honorer secara perlahan-lahan.
Nadiem Makarim mengubah aturan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer.
Isdianto juga menyampaikan kabar gembira kepada seluruh guru honorer, bahwa di tahun 2020 selain ada kenaikan gaji, PTK non ASN akan diberikan insentif sebesar 5 persen dari gaji dan akan diberlakukan mulai pada tanggal 1 Juli 2020 dan juga adanya gaji ke 13 full senilai satu bulan gaji
Pasalnya, hingga saat ini nasib 50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK belum jelas, sejak usainya rekrutmen PPPK yang digelar pada Februari 2019 lalu.
Bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN) 2019, Unifah menyebut hingga saat ini kesejahteraan guru belum terpenuhi. Sebab, 52 persen guru di Indonesia masih berstatus honorer dan swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jabar, Dewi Sartika mengatakan, pemerintah menganggarkan total Rp530 miliar untuk pemberian insentif tersebut.