Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan tersangka itu akan diperpanjang selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 26 Januari 2021.
Penahanan para migran di fasilitas yang menyedihkan di Arab Saudi telah menjadi masalah lama.
Plt Juru KPK, Ali Fikri mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM) akan ditahan selama 40 hari kedepan.
Aparat Kepolisian harus profesional dan proporsional dalam penanganan kasus hukum Habib Rizieq Syihab (HRS).
Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon ikutan menjamin penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Ali mengatakan, penahanan terhadap terdakwa Johan Anuar akan menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Palembang.
Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin dari pihak keluarga dan sejumlah anggota DPR RI.
Kalangan dewan menyayangkan proses penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
KPK juga langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka itu selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 23 Desember 2020.
Penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari