Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin dari pihak keluarga dan sejumlah anggota DPR RI.
Kalangan dewan menyayangkan proses penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
KPK juga langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka itu selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 23 Desember 2020.
Penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari
Ali mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2020 sampai 19 Desember 2020
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri enggan membeberkan informasi lebih jauh, termasuk pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.
Dua wartawan Australia lainnya, yakni Bill Birtles dan Michael Smith melarikan diri dari China tak lama setelah penahanan Cheng, juga takut ditangkap.
Penganiayaan terhadap tahanan, dipukul dengan tongkat atau ditendang, sangat kejam pada tahap awal penahanan praperadilan.
KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Heri Tantan Sumaryana terkait dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013–2018.