Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
Politikus Partai Golkar Kahar Muzakir resmi disahkan sebagai Ketua Komisi III DPR menggantikan posisi Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang saat ini menjabat Ketua DPR.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri harus bersertifikat. Hal itu setelah disahkan dan diundangkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada anggota Ormas dalam Undang-undang (UU) Ormas yang baru disahkan DPR dinilai jauh lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.
Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dinilai sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam membina sejumlah Ormas.
Bagi seluruh fraksi di DPR dipersilakan untuk mengajukan revisi Undang-undang (UU) Ormas yang telah disahkan DPR menjadi UU.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan inisitif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan oleh DPR.
Perrpu Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dinilai sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan Indonesia dari ancaman radikalisma.
Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) resmi disahkan untuk menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).