PKB mendorong agar peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas yang baru disahkan menjadi UU untuk segera direvisi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI
Tiga fraksi di DPR secara tegas menolak Perppu tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU. Adalah, Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Gerindra menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.
PAN tidak takut dengan ancaman evaluasi dari kabinet koalisi pemerintahan Presiden Jokowi. Hal itu terkait penolakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.
Sebanyak tujuh fraksi di DPR menerima Perppu tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk segera disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10).
Setelah melalui tujuh kali masa sidang di DPR, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/10).
Komisi V DPR RI mengesahkan alokasi anggaran mitra kerja dalam RAPBN 2018. Diharapkan seluruh Kementerian dan Lembaga dapat mengelola anggaran yang telah disahkan secara efisien.
Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyetujui RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak untuk disahkan menjadi undang-undang.