Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mendukung penuh pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN), untuk mencegah dan menindak secara tegas pelaku perundungan (bullying)
Ketika dua kali awak media bertanya mengenai dua PTN di Jawa Tengah yang sedang diperiksa, KPK enggan menjawab
Dirjen Diktiristek menyurati perguruan tinggi negeri (PTN) pasca kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dibatalkan.
Terutama untuk PTN yang memang memiliki kualitas yang bagus, sekaligus (memiliki) kebutuhan anggaran yang besar.
Nadiem Anwar Makarim mendesak perguruan tinggi negeri (PTN) merangkul kembali calon mahasiswa yang batal kuliah karena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Nadiem memastikan bakal turun ke lapangan untuk mengetahui kesalahan implementasi regulasi UKT di PTN.
MRPTNI menepis anggapan telah terjadi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Tahun ini, ada lebih 890 program studi (prodi) yang didaftarkan oleh 25 perguruan tinggi negeri (PTN) dengan total daya tampung mencapai 16.564 di SMMPTN-Barat.
Dengan demikian, nisbah gagasan atau sikap tertentu pada nama perguruan tinggi tertentu yang seolah sebagai sikap tunggal universitas tersebut adalah bertentangan dengan prinsip dasar universitas itu sendiri.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan penyelenggaraan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 pada perguruan tinggi negeri (PTN).