Angin Prayitno merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017.
KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara Angin sebelumnya.
Angin Prayitno Aji sebelumnya telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak.
Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait perhitungan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin dan Dadan akan divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak para wajib pajak.
Jaksa KPK menilai keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Hendi mengatakan jika penghitungan ulang pajak itu dilakukan setelah keterlibatan Bank Panin dalam kasus dugaan suap pajak diungkap KPK.
Ghufron mengatakan langkah penangkapan dan penahanan ini dilakukan karena Wawan tidak kooperatif.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat dua Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani
Hanya saja, Ali enggan membeberkan identitas lengkap dari tersangka pegawai pajak itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun pegawai pajak bernama Wawan Ridwan.