Djoko Tjandra juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kuasa Hukum Brigjen Prasesijo menilai kliennya sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan pokok perkara.
Jaksa menyebutkan, Napoleon terbukti bersalah menerima suap sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dari Djoko Tjandra.
Pengacara Napoleon kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk mendengarkan dan melihat rekaman itu. Namun...
Selain itu, Tommy Sumardi juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan pidana.
Djoko Tjandra mengatakan bahwa dirinya telah mengenal Setya Novanto sejak 1995. Dimana, saat itu Tommy sempat menjadi pegawai di perusahaan milik terpidana kasus korupsi e-KTP itu
Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jendral Napoleon Bonaparte saat menghadiri sidang sebagai saksi menyebutkan ada kedekatan antara Listiyo dan Tommy Sumardi.
Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jendral Napoleon Bonaparte sebagai saksi mengaku sempat berbicara dengan Azis Syamsuddin melalui telepon terkait penghapusan red notice tersebut.
Hakim juga memerintah penuntut umum melanjutkan perkara. Dimana, agenda sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi
Napoleon meminta harga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar Rp3 miliar menjadi Rp7 miliar untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra