ID FOOD berkomitmen untuk berperan aktif menjaga ekosistem rantai pasok pangan serta mendukung Pemerintah dalam stabilitas harga minyak goreng sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Pemerintah resmi menerbitkan Permendag No 6 Tahun 2022 mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Hal itu menyikapi polemik harga minyak goreng di masyarakat.
Kini, Permendag no 23 tahun 2021 dapat dijalankan, sudah ada kepastian hubungan antara pemasok dengan retail modern dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut.
Peraturan yang baru berjalan 6 bulan ini, terdapat dua pasal yang hendak direvisi Permendag
Peredaran DOC FS menjadi berkurang akibat afkir dini PS dan cutting HE, sehingga pembibit diarahkan tetap memprioritaskan penyediaan DOC FS kepada peternak UMKM dengan harga sesuai acuan Permendag.
Setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm sesuai harga acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksinya dengan harga sesuai harga acuan Permendag.
Penyerapan gabah dan beras ini perpedoman sesuai dengan standar mutu yang diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) serta persyaratan kualitas internal Bulog.
Untuk melindungi kepentingan peternak UMKM (rakyat), setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksinya dengan harga sesuai harga acuan Permendag.