Menurut Farid, kebijakan baru Mendag Enggartiasto tersebut juga melanggar Permendag nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang perdagangan antar pulau gula kristal rafinasi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, Kementerian Perdagangan permudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form)