Melalui GPM ini, harga telur tetap sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) Permendag 7/2020 yaitu Rp 24.000 per kg, jauh di bawah harga pasar sekitar Rp 28.000-30.000 per kg.
Pemerintah juga berkomitmen mendesak kepada perusahaan pembibit agar tetap menjaga harga terjangkau sesuai harga acuan Permendag. Selain itu pembibit beserta feedmill harus menjamin supply juga menjaga kualitas pakan dan DOC FS.
Saat ini industri semen mengalami kelebihan kapasitas produksi
Pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu penerapan aturan tersebut. apabila hasil evaluasinya memberatkan pelaku usaha dan berdampak buruk pada pertumbuhan industri kapal, Permendag 76/2019 tersebut bisa saja dicabut.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 76/2019 yang resmi diundangkan per 21 Oktober 2019 lalu menuai polemik di dunia kemaritiman.
Sekjen Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Askan Naim, Senin (04/11/2019).
Sejak Permendag ini dikeluarkan petani tidak pernah lagi menikmati harga cengkeh yang mahal.
Permendag No 118 tahun 2018 mengandung beberapa poin yang akan memperlemah perekonomian nasional.
Para integrator juga menyepakati harga telur dan daging ayam sesuai dengan Harga Acuan Farm Gate yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalu Permendag No 27 Tahun 2017.